WAKTU PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
Proses pemilihan kepala Desa itu finishnya adalah Pelantikan Calon Kepala Desa Terpilih menjadi Kepala Desa, apabila dalam tahapan-tahapan ada yang cacat hukum, pasti hasil akhirnya juga cacat hukum. Oleh sebab itu harus cermat dan hati-hati dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan Kepala Desa tersebut terutama syarat dan rukunnya terkait dengan tahapan atau waktunya, meskipun harus diselenggarakan secara serentak dalam satu kabupaten.
Waktu atau hari pemilihan Kepala Desa itu dapat dilaksanakan dengan dua pilihan, yaitu:
1. Sebelum habis masa jabatan.
Dilaksanakan sebelum habis masa jabatan ini pelaksanaan secara normal, dan jedah waktunya paling cepat 74 hari sebelum habis masa jabatan Kepala Desa yang menjabat sekarang.
Hal ini karena harus memperhatikan tahapan setelah hari pemilihan, dimana aturannya sebagai berikut:
a. Selambat-lambatnya 7 hari, hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilaporkan oleh panitia pemilihan kepala desa kepada BPD.
b. Selambat-lambatnya 7 hari, hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilaporkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
c. Selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak diterimanya laporan dari BPD, Bupati menetapkan calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa dengan keputusan Bupati.
d. Selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak tanggal penetapan, Bupati atau pejabat yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa.
Dengan memperhatikan tahapan-tahapan di atas, maka apabila sisa masa jabatan kepala desa masih lebih dari 74 hari terhitung dengan hari pemilihan secara serentak, harus diikutkan pemilihan kepala desa serentak gelombang berikutnya atau dengan sebut dilakukan penundaan.
2. Setelah habis masa jabatan.
Dilaksanakan setelah habis masa jabatan atau penundaan, hal ini akibat dari adanya aturan harus serentak.
Penundaan pemilihan kepala desa harus dilakukan manakala sisa masa jabatan kepala desa yang berjalan ini masih lebih dari 74 hari terhitung dengan hari pemilihan secara serentak yang ditentukan, dan harus diikutkan pada pemilihan kepala desa serentak gelombang berikutnya.
Kembali saya tegaskan sebagaimana tahapan setelah hari pemilihan, bahwa aturan tahapannya sebagai berikut:
a. Selambat-lambatnya 7 hari, hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilaporkan oleh panitia pemilihan kepala desa kepada BPD.
b. Selambat-lambatnya 7 hari, hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa harus dilaporkan oleh BPD kepada Bupati melalui Camat.
c. Selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak diterimanya laporan dari BPD, Bupati menetapkan calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa dengan keputusan Bupati.
d. Selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak tanggal penetapan, Bupati atau pejabat yang ditunjuk melantik calon kepala desa terpilih menjadi kepala desa.
Waktu pelantikan calon kepala desa terpilih tentunya harus memperhatikan tahapan-tahapan tersebut di atas.
Jangan sampai menyelenggarakan dan melaksanakan pemilihan kepala desa dengan haripemilihannya melebihi 74 hari sebelum habis masa jabatan kepala desa berjalan.
Sebab hal ini nanti akan jadi cacat hukum bagi kepala desa terpilih, dimana dia tidak bisa dilantik sesuai dengan rentang hari sebagaimana ketentuan, sebab kepala desa yang akan digantikan belum habis masa jabatannya. Begitu juga bila dilantik tepat hari habisnya kepala desa yang diganti, berarti melebihi 74 hari dari hari pemilihannya.
Jika Bupati memaksakan kehendak tidak berpedoman peraturan dan perundang-undangan yang lebih atas yang saya sarikan tersebut, dengan dalih dan cara apapun hasil pemilihan kepala desa tersebut cacat hukum.
Ingat, terkait pemilihan kepala desa, tidak ada kausul hukum tentang “pemajuan”, yang ada adalah “penundaan”.
Selanjutnya mari kita baca rujukannya:
Undang-Undang nomor 6 tahun 2014.
Pasal 31
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Kepala Desa serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Pasal 37
(1) Calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(2) Panitia pemilihan Kepala Desa menetapkan calon Kepala Desa terpilih.
(3) Panitia pemilihan Kepala Desa menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah penetapan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Badan Permusyawaratan Desa paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan panitia pemilihan menyampaikan nama calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati/Walikota.
(5) Bupati/Walikota mengesahkan calon Kepala Desa terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi Kepala Desa paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya penyampaian hasil pemilihan dari panitia pemilihan Kepala Desa dalam bentuk keputusan Bupati/Walikota.
(6) Dalam hal terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajibmenyelesaikan perselisihan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
Pasal 38
(1) Calon Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah penerbitan keputusan Bupati/Walikota.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Pasal 57
(1) Dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa, Kepala Desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa.
(2) Kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(3) Bupati/walikota mengangkat penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dari pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota.
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA.
Popular Posts
- BAB III AKSES INTERNET
- Cara Agar Hasil Verval PD Sama Dengan Data Di Situs Cek NISN PDSP
- BAB II JARINGAN KOMPUTER
- Cara Mencari dan Cek NISN SD, SMP, SMA-SMK Secara Online
- PTK SUDAH DAPAT MELAPORKAN AKTIVASI NUPTK/PEG ID AGAR AKTIF DI TAHUN 2014
- BAB I MENGENAL INTERNET
- EBOOK Buku Produktif Kurikulum 2013
- (no title)
Categories
Aplikasi
BPD
BSE KURIKULUM 2013
BUMDES
CARA EDIT / MEMPERBAIKI DATA SISWA DI VERVAL PD
Cara Generate File Prefill Dapodikdas 2014-2015
Cara Membuat Email Baru di Gmail
Cara Membuat Email Gmail Gratis
dan Hotmail
DESA
DOWNLOAD
EBOOK Buku Produktif Kurikulum 2013
INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
INI DIA KETENTUAN PENILAIAN MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014
Keaktifan PTK 2014 – Cetak Kartu Digital NUPTK
Kegiatan-Kegiatan Yang Dapat Dibiayai Dari Dana Bos
Materi TIK Kelas 9 Semester 1
Nilai Tugas Kelas IX - 2
Nilai Tugas Kelas IX - 3
Nilai Tugas Kelas IX - 4
Nilai Tugas Kelas IX-1
NISN
PENGERTIAN PERATURAN DESA
PTK SUDAH DAPAT MELAPORKAN AKTIVASI NUPTK/PEG ID AGAR AKTIF DI TAHUN 2014
Rangkuman Hasil Rapat Koordinasi Teknis Tim Komputerisasi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015
RPP SD Kelas 1 Kurikulum 2013
SURAT EDARAN RESMI AGENDA PADAMU NEGERI SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2014/2015
TAHAPAN DALAM PEMBUATAN PERDES APBDES
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PPID DESA
TUGAS TIK KELAS IX-a
TUGAS TIK KELAS IX-b
TUGAS TIK KELAS IX-c
TUGAS TIK KELAS IX-d
WAKTU PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
Yahoo
0 Komentar untuk "WAKTU PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA"