TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BPD 2019



KEPUTUSAN   PANITIA   MUSYAWARAH    PEMILIHAN  ANGGOTA BPD

TENTANG
TATA TERTIB MUSYAWARAH PENETAPAN ANGGOTA BPD
DESA WATONDO   KECAMATAN  TONGKUNO SELATAN  TAHUN 2019


PANITIA MUSYAWARAH
Menimbang
:
a.  a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Ayat (5) huruf d  Peraturan Bupati Muna Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan  Permusyawaratan  Desa, maka dipandang perlu dibentuk Tata Tertib Musyawarah Pembentukan Anggota BPD Desa ………………………
b.  b. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Panitia Musyawarah Pembentukan Anggota BPD 
Mengingat
:
1.  Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2851); 
 2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 
 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 
 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah degan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;  
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman  Teknis Peraturan Desa ( Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor 2091); 
 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ( Berita Negara Republik Indonesian tahun 2014 Nomor 2092);  
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman   Pembangunan Desa, (Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor 2094);  
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi  dan Perkembangan Desa dan kelurahan, ( Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2015 Nomor 2037);  
10.  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang  Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, (Berita Negara Republik  Indonesian Tahun 2016 Nomor 4);   12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, (Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2016 Nomor 5);   
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, (Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2016 Nomor 6); 
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan  Hak Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor  158  ); 
13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib  Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan  Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015  Nomor  159); 
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1100);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Bandan Permusyawaratan  Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);  
17.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20  Tahun 2018 tentang Pengelolaan  Keuangan Desa, (Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2018 Nomor  611); 
 18.  Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten  Muna Tahun 2015 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 6);                
 19. Peraturan Bupati Muna Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 17);
20. Peraturan Bupati Muna Nomor 98 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 98);
21. Peraturan Bupati Muna Nomor 100 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 100); 
22. Peraturan Bupati Muna Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 17);
23. Peraturan Bupati  Muna  Nomor  15 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan  Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten  Muna Tahun 2018  Nomor 15); 








MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
TATA  TERTIB MUSYAWARAH  PEMBENTUKAN  ANGGOTA   BPD   DESA   ……………     KECAMATAN  …………………   TAHUN  2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan  ini, yang dimaksud dengan :
      1.  Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Muna.
      2. Pemerintah Daerah Kabupaten adalah Bupati  sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
     3.  Bupati adalah Bupati Muna.
     4. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Muna.
5. Camat adalah Pimpinan Perangkat Daerah Kecamatan yang wilayah  kerjanya meliputi desa yang bersangkutan.
     6. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkanprakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional   yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
    9. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10. Musyawarah Desa adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh   Badan   Permusyawaratan   Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
   11. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan. 13. Pengawasan kinerja Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan tugas Kepala Desa.
14. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya disingkat LKPPD atau yang disebut dengan nama lain adalah laporan Kepala Desa kepada BPD atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun anggaran.
15. Dusun adalah bagian wilayah kerja Pemerintahan Desa yang merupakan kesatuan wilayah dan penduduk dan dipimpin oleh Kepala Dusun.
16. Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disebut Panitia adalah Kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
BAB II
DASAR ,TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Pertama
Dasar
Pasal 2
(1)  Dasar pelaksanaan Musyawarah Pemilihan  :
    a.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); 
    b.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah degan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    c.    Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten  Muna Tahun 2015 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 6);
   d.    Peraturan Bupati  Muna  Nomor  15 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan  Desa  (Lembaran Daerah Kabupaten  Muna Tahun 2018  Nomor 15);  .
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Panitia Musyawarah
Pasal 3
Panitia Musyawarah mempunyai Tugas :
a. menetapkan wilayah pemilihan dusun dengan jumlah alokasi anggota BPD yang diperlukan sesuai dengan ketentuan;
b. menyusun jadwal kegiatan pengisian Anggota BPD;
c. menyusun dan mengusulkan rencana biaya pengisian anggota BPD kepada Pemerintah Desa;
d. menyusun tata tertib pelaksanaan penjaringan dan penyaringan anggota BPD;
e. mengadakan penjaringan Bakal Calon anggota BPD;
f. menerima dan meneliti berkas persyaratan Bakal Calon anggota BPD;
g. menetapkan dan mengumumkan Calon Anggota BPD yang berhak mengikuti proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan kepada masyarakat;
h. menyelenggarakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan anggota BPD secara langsung atau musyawarah perwakilan;
i. mengadakan penyaringan Bakal Calon anggota BPD; 
j. membuat Berita Acara Penetapan Calon, dan Berita Acara Hasil Pemilihan Anggota BPD;
BAB III
Wilayah Pemilihan dan Jumlah Anggota BPD
Pasal 4
1.   Wilayah Pemilihan Anggota BPD sebagiman dimaksud Pasl 3 Ayat 1 terdiri dari :
a.    Wilayah Dusun I yang meliputi RT 001
 dengan Jumlah Alokasi Anggota BPD …… Orang
b.   Wilayah Dusun II yang meliputi RT 002, dengan Jumlah Alokasi Anggota BPD  ……  Orang
2.   Pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan Keterwakilan Perempuan    dilaksanakan  di Desa dengan Mengikutsertakan Peserta Perwakilan Perempuan dari Masing-masing Wilayah Dusun
 Calon Anggota Keterwakilan Perempuan yang berhak dipilih langsung atau musyawarah berasal dari Wilayah Dusun I,Wilayah Dusun II.

3.  Calon Anggota BPD keterwakilan Perempuan untuk memilih 1 ( Satu ) Orang.


BAB IV
TAHAPAN DAN MEKANISME PERSIDANGAN
Pasal 5
1.  Sebelum sidang dimulai setiap peserta musyawarah menandatangani daftar hadir yang telah disediakan;
2.   Sidang dibuka oleh Pimpinan sidang setelah setelah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota dan telah hadir dan menandatangani daftar hadir;
3.  Peserta yang telah hadir, apabila akan meninggalkan ruang sidang harus seijin pimpinan sidang dengan tidak mengganggu jalannya sidang dan yang bersangkutan harus menyetujui hasil keputusan sidang tersebut;
4.  Apabila jumlah anggota belum memenuhi qourum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka pimpinan sidang setelah mendapat persetujuan anggota yang hadir, sidang ditunda paling lama ….. (……) ……;
5.  Apabila penundaan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini tidak dapat dicapai maka sidang dapat dilaksanakan dan keputusan dinyatakan sah;
6.  Setelah sidang dibuka oleh pimpinan sidang, sekretaris membacakan susunan acara sidang untuk dimintakan persetujuan anggota yang hadir;
7.  Susunan Acara sidang dapat diubah atas persetujuan anggota yang hadir;
8.  Setiap anggota diberi kesempatan berbicara di tempat yang telah disediakan setelah mendapat ijin dari Pimpinan sidang, dan selama yang bersangkutan masih berbicara dalam batas-batas yang wajar tidak boleh diganggu;
9.  Pembicaraan mengenai suatu masalah dilakukan dalam 2 (dua) tahap, kecuali sidang menentukan lain;
10. Pada permulaan pembahasan suatu masalah, pimpinan sidang dapat menentukan mengenai lamanya berbicara bagi seorang peserta, pembicara mencatatkan diri terlebih dahulu kepada pimpinan sidang dan giliran berbicara diberikan menurut urutan permintaan pendaftaran;
11. Pembicaraan yang menyimpang dari pokok yang dibahas tidak diperkenankan, apabila seorang pembicara menyimpang dari pokok masalah yang dibahas pimpinan sidang mengingatkan agar pembicara kembali pada pokok masalah yang dibahas;
12. Sidang/Musyawarah Penetapan anggota BPD dilakukan sekurang-kuranya 1(Satu) kali dalam 6(enam) tahun;
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 6
1.   Sidang penetapan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2), dipimpin oleh Ketua Panitia Musyawarah;
2.  Dalam hal ketua Panitia Musyawarah berhalangan, sidang dipimpin oleh salah seorang Wakil Ketua atau salah seorang anggota Panitia Musyawarah yang dipilih dari dan oleh anggota panitia musyawarah lainnya.


BAB VI
TUGAS DAN KEWENANGAN PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH
 Pasal 7
Tugas dan kewenangan Pimpinan Sidang dalam Musyawarah Pemilihan  :
1.     Membuka dan menutup sidang Musyawarah
2.     Memimpin dan mengarahkan sidang Musyawarah
3.     Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran sidang   
      Musyawarah
4.   Memperingatkan peserta penuh, peserta undangan, dan peserta biasa yang melanggar tata tertib sidang Musyawarah
5.   Mengeluarkan peserta penuh, peserta undangan, dan peserta biasa yang melanggar tata tertib sidang Musyawarah
5.   Memanggil kembali peserta penuh, peserta undangan, dan peserta biasa yang dikeluarkan dari sidang untuk keperluan tertentu dengan persetujuan forum Musyawarah
6.  Menunda sidang atas persetujuan forumMusyawarah
7.  Memberikan kesempatan kepada peserta undangan untuk memberikan keterangan jika dianggap perlu
8.  Memastikan notulensi berjalan sesuai dengan jalannya sidang Musyawarah
9.  Mengesahkan hasil sidang Musyawarah
10. Menentukan peran di dalam internal presidiumsidang Musyawarah
11.  Mengizinkan peserta sidang Musyawarah untuk berbicara (menyampaikan pendapat/saran)
12.  Mengizinkan peserta sidang Musyawarah untuk meninggalkan ruangan
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA, PENINJAU DAN PEMANTAU
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Peserta Musyawarah Pemilihan  :
     a.         Setiap Peserta wajib menghadiri dan mengikuti jalannya sidang-sidang dalm Musyawarah Pemilihan , kecuali berhalangan atas sepengetahuan Panitia Musyawarah.
     b.    Setiap peserta wajib mentaati Tata tertib Musyawarah Pemilihan
     c.     Setiap peserta wajib menjaga keamanan dan kelancaran  pelaksanaan Musyawarah Pemilihan
     d.   Setiap peserta Musyawarah Pemilihan  mempunyai hak bicara, suara dan hak untuk memilih dan dipilih.

.Pasal 9
Hak dan Kewajiban Peninjau dan Pemantau :
a.        Berhak menghadiri Musyawarah Pemilihan  dan hanya sebatas         
memantau jalannya sidang-sidang dalam Musyawarah Pemilihan
b.     Tidak mempunyai hak memilih dan dipilih
c.      Wajib menjaga keamanan dan kelancaran Pelaksanaan  
      Musyawarah Pemilihan
d.     Wajib mentaati tata tertib Musyawarah.





BAB VIII
QUORUM
Pasal 10
 Sidang Musyawarah Pemilihan dapat berlangsung apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta Musyawarah Pemilihan yang terdaftar
1.     Sidang Komisi dianggap sah apabila dihadiri oleh paling
sedikit  2/3  dari jumlah anggota komisi yang terdaftar
     2.    Apabila Quorum tidak terpenuhi, maka sidang di skors selama 1x15 menit dan sidang akan dilanjutkan kembali berdasarkan kesepakatan bersama oleh peserta Musyawarah Pemilihan  yang telah hadir.

BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
1.     Keputusan diambil berdasarkan proses musyawarah dan   mufakat dengan memperhatikan nilai – nilai demokrasi;
2.     Bila ayat 1 pada pasal ini tidak tercapai, maka keputusan  diambil melalui pemungutan suara;
3.      Keputusan yang berdasarkan pada pemungutan suara dianggap  sah apabila disetujui oleh suara terbanyak
4.     Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobi selama 1x….menit; kemudian dilaksanakan pemungutan suara kembali.
5.     Apabila pemungutan suara tidak tercapai maka keputusan terakhir diserahkan kepada Pimpinan Sidang dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.





BAB X
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 11
    1.     Pada tahap akhir persidangan Pimpinan sidang menetapkan calon anggota BPD terpilih yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pimpinan sidang dan saksi-saksi (sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang berasal dari peserta musyawarah
    2.     Pimpinan sidang menetapkan nama-nama calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan peringkat perolehan suara calon disahkan oleh formatur yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pimpinan sidang dan saksi-saksi (sekuarang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang berasal dari peserta musyawarah

Pasal 12
Pimpinan sidang melaporkan hasil musyawarah kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 7 (Tujuh ) hari kerja sejak ditetapkannya calon anggota BPD terpilih
BAB XI
WAKTU PERSIDANGAN
Pasal 13
Sidang musyawarah Pemilihan dan Penetapan anggota BPD dilaksanakan pada tanggal  ................... Tahun ...............

BAB XII
PELANGGARAN DAN SANKSI.
Bagian Pertama
PELANGGARAN
Pasal 14
1.     Pelanggaran berlaku untuk seluruh peserta sidang Musyawarah.
2.     Pelanggaran terdiri dari pelanggaran ringan dan berat
    3.     Pelanggaran ringan adalah
a.   Tidak memakai tanda pengenal dalam sidang Musyawarah.
b.  Tidak meminta izin kepada pimpinan sidang untuk berbicara
c.   Tidak meminta izin kepada Pimpinan sidang jika akan meninggalkan ruangan
d.  Tidak menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran sidang  Musyawarah
e.   Terlambat menghadiri sidang musyawarah tanpa izin panitia bagi peserta Musyawarah
    4.     Pelanggaran berat adalah
a.  Merusak property
b.  Merokok di dalam ruang sidang
c.   Mengancam keselamatan jiwa peserta lainnya
d.  Menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan
e.  Melakukan pelanggaran ringan sebanyak tiga kali
f.   Tidak menghadiri sidang musyawarah tanpa izin panitia satu
    sesi bagi peserta Musyawarah
g.  Mengonsumsi NAPZA (Narkoba, Psikotprika,& Zat adiktif)
    selama sidang   berlangsung
h.  Melakukan tindak pidana berdasarkan hukum nasional
Bagian Kedua
SANKSI
Pasal 15
1.     Sanksi untuk pelanggaran ringan adalah peringatan dalam bentuk lisan atau tulisan dari Pimpinan sidang
2.    Sanksi untuk pelanggaran berat adalah dikeluarkan langsung dari sidang Musyawarah setelah mendapat teguran dari pimpinan sidang sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam forum persidangan dan ;
3.     dicabut haknya sebagai Peserta Musyawarah (hak memilih dan dipilih).

BAB XIII
PEMBIYAAN        
Pasal 16
1.     Biaya untuk keperluan penyelenggaraan musyawarah penetapan anggota BPD dan penggantian antarwaktu anggota BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa/Sumbangan yang tidak mengikat.

BAB XIV
KETENTUAN LAIN
Pasal 17
  1. Tata cara pemilihan anggota BPD dapat menggunakan system pemilhan langsung oleh peserta Musyawarah Pemilihan  atau system formatur
  2. Penggunaan salah satu system pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disetujui secara aklamasi oleh peserta Musyawarah Pemilihan
  3. Bila tidak tercapai kesepakatan secara aklamasi, maka penentuan penggunaan salah satu pada pasal ini maka dilakukan pemungutan suara
BAB XV
PENUTUP
Pasal 18
1.   Tata Tertib ini disahkan dalam sidang Musyawarah Pemilhan (Pleno);
2.   Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudiann ;
3.   Tata Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila terjadi kekeliruan.
Ditetapkan di :  Watondo .
Pada Tangga  ;  ........................


PIMPINAN SIDANG PEMILIHAN ANGGOTA BPD DESA WATONDO .KETUA
SEKRETARIS



.................................



...........................

Anggota
Anggota



.................................



...........................

Anggota
Anggota



.................................



...........................

Anggota
Anggota



.................................



...........................










SURAT  PENDAFTARAN 
PESERTA  MUSYAWARAH

          Sesuai  Pasal  11  ayat  (2)  Peraturan  Bupati Muna     Nomor  15  Tahun  2018 tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa   ,  bersama  ini  didaftarkan  peserta  musyawarah  mufakat  pemilihan  dan  penetapan  anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  .........  dari  Dusun  ...........  sebagai  berikut  :

Nomor
Nama  Peserta
Unsur



1.
.....................................
.....................................
2.
.....................................
.....................................
3.
.....................................
.....................................
4.
.....................................
.....................................
5.
.....................................
.....................................
6.
.....................................
.....................................
7.
.....................................
.....................................

          Surat pendaftaran ini dilampiri kelengkapan persyaratan peserta  musyawarah  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11  Peraturan  Bupati Muna   Nomor  15  Tahun  2018  tentang     Badan  Permusyawaratan  Desa.penduduk yang mempunyai hak Pilih dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk Eloktronik.

.......................,  ........................  20.....

KETUA  DELEGASI  PESERTA  MUSYAWARAH,



.........................................



BERITA  ACARA 
PENETAPAN  PESERTA  MUSYAWARAH

          Pada  hari  ini  ........... tanggal  .............  bulan  ...........  tahun  dua  ribu  ........,  Panitia  Musyawarah  penetapan  anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  .............,dengan  berdasar  pada  ketentuan  Pasal  11  ayat  (2)  Peraturan  Bupati  Muna   Nomor 15  Tahun  2018  Badan  Permusyawaratan  Desa,  menetapkan  nama-nama  peserta  musyawarah  pemilihan  anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  .............  sebagai  berikut  :

Nomor
Asal 
Delegasi/Dusun

Nama  Peserta
Unsur
Ket.






1.
..............................

.....................................
........................

2.
..............................

.....................................
..............................

3.
..............................

.....................................
..............................

4.
..............................

.....................................
..............................

5.
..............................

.....................................
..............................

6.
..............................

.....................................
..............................

7.
..............................

.....................................
..............................








          Demikian  berita  acara  ini  dibuat  untuk  digunakan  sebagaimana  mestinya.

.......................,  ........................  20.....

PANITIA  MUSYAWARAH,


Ketua,
....................................

Anggota,


.............
Anggota,


..........
Anggota,
.........................
Anggota
...........................






SURAT  PENDAFTARAN 
CALON  ANGGOTA  BADAN  PERMUSYAWARATAN  DESA

          Sesuai  ketentuan  Pasal  13     Peraturan  Bupati Muna   Nomor  15  Tahun  2018 tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa   ,  bersama  ini  diadaftarkan  calon  anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  .........  dari  Dusun  .......   
Nomor
Nama  Calon
Unsur



1.
.....................................
Ketua  Rukun  Warga




          Surat pendaftaran ini dilampiri kelengkapan persyaratan Calon Anggota Badan Permusyawaratan  Desa  (BPD)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Sesuai  ketentuan  Pasal  13     Peraturan  Bupati Muna   Nomor  15  Tahun  2018 tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa,   
.

.......................,  ........................  20.....

CALON  ANGGOTA  BPD


.....................................



SURAT  PERNYATAAN
BERTAQWA  KEPADA  TUHAN  YANG  MAHA  ESA
         

       Yang  bertanda  tangan  dibawah  ini  :
a.   Nama                                      :   ...............................................
b.   Jenis  Kelamin                        :   ..............................................
c.   Tempat 
  dan  tanggal  lahir/umur           :   .............................................      
d.   Pendidikan  terakhir               :   ............................................
e.   Alamat  tempat  tinggal           :   ............................................

menyatakan  dengan  sesungguhnya  bahwa  saya  bertaqwa  kepada  Tuhan  Yang  Maha  Esa  sesuai  dengan  agama  yang  saya  anut,  yakni  agama  ....................

          Demikian  pernyataan  ini  dibuat  dengan  sebenarnya,  sebagai  bukti  pemenuhan  syarat  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  13  huruf  a  Peraturan  Bupati Muna   Nomor  15  Tahun  2018 tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa,   
         
                                                          Dibuat  di  ...........................
                                                          Pada  tanggal  .....................

Yang  membuat  pernyataan 
Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD),   


(....................................)




SURAT  PERNYATAAN
SETIA  KEPADA  PANCASILA  SEBAGAI  DASAR  NEGARA,
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DAN  CITA-CITA  PROKLAMASI  17  AGUSTUS  1945  DAN  KEPADA
NEGARA  KESATUAN  REPUBLIK  INDONESIA  SERTA  PEMERINTAH
         

        Yang  bertanda  tangan  dibawah  ini  :
a.   Nama                                      :   ...............................................
b.   Jenis  Kelamin                        :   ..............................................
c.   Tempat 
  dan  tanggal  lahir/umur           :   .............................................      
d.   Pendidikan  terakhir               :   ............................................
e.   Alamat  tempat  tinggal           :   ............................................

menyatakan  dengan  sebenarnya  bahwa  saya  sebagai  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus  1945  dan  kepada  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  serta  Pemerintah.

          Demikian  surat  pernyataan  ini  dibuat  dengan  sebenarnya  untuk  dapat  digunakan  sebagai  bukti  pemenuhan  syarat  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  13  huruf  b  Peraturan  Bupati Muna   Nomor  15  Tahun  2018 tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa,    
         
                                                          Dibuat  di  ...........................
                                                          Pada  tanggal  .....................

Yang  membuat  pernyataan 
Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD),   


(....................................)



SURAT  PERNYATAAN
TIDAK  SEDANG  DICABUT  HAK  PILIHNYA  SESUAI  KEPUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP
         

        Yang  bertanda  tangan  dibawah  ini  :
a.   Nama                                      :   ...............................................
b.   Jenis  Kelamin                        :   ..............................................
c.   Tempat 
  dan  tanggal  lahir/umur           :   .............................................      
d.   Pendidikan  terakhir               :   ............................................
e.   Alamat  tempat  tinggal           :   ............................................


menyatakan  dengan  sebenarnya  bahwa  saya  sebagai  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  tidak  sedang  dicabut  hak  pilih  sesuai  keputusan  pengadilan  yang  telah  berkekuatan  hukum  tetap.

                    Demikian  surat  pernyataan  ini  dibuat  dengan  sebenarnya  untuk  dapat  digunakan  sebagai  bukti  pemenuhan  syarat  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  13  huruf  m  Peraturan  Bupati Muna   Nomor  15  Tahun  2018 tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa,    

         
                                                          Dibuat  di  ...........................
                                                          Pada  tanggal  .....................

Yang  membuat  pernyataan 
Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD),   


(....................................)






          SURAT  PERNYATAAN
TIDAK  PERNAH    DIHUKUM  KARENA  MELAKUKAN 
TINDAK  PIDANA  KEJAHATAN
         

        Yang  bertanda  tangan  dibawah  ini  :
a.   Nama                                      :   ...............................................
b.   Jenis  Kelamin                        :   ..............................................
c.   Tempat 
  dan  tanggal  lahir/umur           :   .............................................      
d.   Pendidikan  terakhir               :   ............................................
e.       Alamat  tempat  tinggal  :         ............................................

menyatakan  dengan  sebenarnya  bahwa  saya  sebagai  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  tidak  pernah  dihukum  karena  melakukan  tindak  pidana  kejahatan  yang  diancam  dengan  pidana  paling  singkat  5  (lima)  tahun.

          Demikian  surat  pernyataan  ini  dibuat  dengan  sebenarnya  untuk  dapat  digunakan  sebagai  bukti  pemenuhan  syarat  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  13  huruf  l  Peraturan  Bupati Muna   Nomor  15  Tahun  2018 tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa,                   
                                                          Dibuat  di  ...........................
                                                          Pada  tanggal  .....................

Yang  membuat  pernyataan 
Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD),   


(....................................)



SURAT  PERNYATAAN
KESEDIAAN  MENJADI           CALON  ANGGOTA  BPD 


      Yang  bertanda  tangan  dibawah  ini  :
a.   Nama                                      :   ...............................................
b.   Jenis  Kelamin                        :   ..............................................
c.   Tempat 
  dan  tanggal  lahir/umur           :   .............................................      
d.   Pendidikan  terakhir               :   ............................................
e.   Alamat  tempat  tinggal      :         ............................................
     
      Sebagai  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  dengan  ini  menyatakan  bahwa  saya  menerima  dan  bersedia  menjadi  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  ..............  periode  tahun  20......  s/d  20.......

          Demikian  surat  pernyataan  ini  dibuat  dengan  sebenarnya  untuk  dapat  digunakan  sebagai  bukti  pemenuhan  syarat  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  13  huruf  f  Peraturan  Bupati Muna   Nomor  15  Tahun  2018 tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa,                                                                   
                                                          Dibuat  di  ...........................
                                                          Pada  tanggal  .....................

Yang  membuat  pernyataan 
Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD),   


(....................................)



SURAT  KETERANGAN
HASIL  PEMERIKSAAN  KEMAMPUAN  SECARA  ROHANI  DAN  JASMANI

          Dokter  pemeriksa/petugas  medis/...............  selaku  pemeriksa  kemampuan  rohani  dan  jasmani,  menerangkan  bahwa  :

a.   Nama                                      :   ...............................................
b.   Jenis  Kelamin                        :   ..............................................
c.   Tempat 
  dan  tanggal  lahir/umur           :   .............................................      
d.   Pendidikan  terakhir               :   ............................................
e.   Alamat  tempat  tinggal      :         ............................................
     
berdasarkan  hasil  pemeriksaan/pengujian  terhadap  kemampuan  rohani  dan  kesehatan  jasmani  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  atas  nama ............................................................................  dinyatakan  mampu  secara  rohani  dan  jasmani  melaksanakan  tugas  dan  kewajiban  sebagai  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD).

     
          Demikian  surat  pernyataan  ini  dibuat  dengan  sebenarnya  untuk  dapat  digunakan  sebagai  bukti  pemenuhan  syarat  Calon  Anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  13  huruf  j  Peraturan  Bupati Muna   Nomor  15  Tahun  2018 tentang  Badan  Permusyawaratan  Desa,    


...............,  ..............................  20......
Dokter  Pemeriksa/Petugas  Medis/
......................................


(...................................)






BERITA  ACARA
PANITIA  MUSYAWARAH  PENETAPAN  ANGGOTA
BADAN  PERMUSYAWARATAN  DESA  (BPD)  WATONDO

Pada  hari  ini ................. tanggal  ..........  bulan  ............  tahun  Dua  Ribu ...................Panitia  Musyawarah  melaksanakan  musyawarah  pemilihan  anggota  Badan  Permusyawaratan  Desa  (BPD)  melalui  pemilihan  dengan  sistem  formatur/sistem  pemilihan  langsung*)    masing-masing  calon  Anggota  Badan  Permusyawarat  Desa  (BPD),  :


NO

ASAL /
 DILEGASI/DUSUN

NAMA  CALON BPD TERPILIH

UNSUR

KET
1




2




3




4




5




6




7




8




9






.......................,  ........................  20.....

PANITIA  MUSYAWARAH,


Ketua,
....................................

Anggota,


.............
Anggota,


..........
Anggota,


.........................
Anggota


...........................

















BERITA  ACARA
PELAKSANAAN  MUSYAWARAH  PEMILIHAN  ANGGOTA  BADAN  PERMUSYAWARATAN  DESA  (BPD)  MELALUI  SISTEM  FORMATUR/SISTEM  PEMILIHAN  LANGSUNG PEROLEHAN  SUARA

          Pada  hari  ini ..................  tanggal  ..............  bulan  .............. tahun  Dua  Ribu ..............  Panitia  Musyawarah  melaksanakan  musyawarah  pemilihan  anggota  Badan  Permusyawaratan Desa  (BPD)  melalui  pemilihan  dengan  sistem  formatur/sistem  pemilihan  langsung*)    masing-masing  calon  Anggota  Badan  Permusyawarat  Desa  (BPD),Perolehansuara  :


NO

ASAL /
 DILEGASI/DUSUN

NAMA  CALON BPD TERPILIH

UNSUR

KET
1




2




3




4




5




6




7




8




9

















.......................,  ........................  20.....





PANITIA  MUSYAWARAH,


Ketua,
....................................

Anggota,


.............
Anggota,


..........
Anggota,
.........................
Anggota
...........................









PANITIA  MUSYAWARAH  PEMILIHAN ANGGOTA
BADAN  PERMUSYAWARATAN  DESA  (BPD)  ...............

DAFTAR  HADIR

NO

N A M A

ALAMAT

TANDA  TANGAN
1



2



3



4



5



6



50






PANITIA  MUSYAWARAH,


Ketua,
....................................

Anggota,


.............
Anggota,


..........
Anggota,
.........................
Anggota
...........................






Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BPD 2019"

Recent Posts