KEPUTUSAN PANITIA
MUSYAWARAH PEMILIHAN ANGGOTA BPD
TENTANG
TATA TERTIB MUSYAWARAH PENETAPAN ANGGOTA BPD
DESA WATONDO KECAMATAN TONGKUNO SELATAN TAHUN 2019
PANITIA MUSYAWARAH
|
Menimbang
|
:
|
a. a. Bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 9 Ayat (5) huruf d Peraturan Bupati Muna Nomor 15 Tahun 2018
tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka dipandang perlu dibentuk Tata
Tertib Musyawarah Pembentukan Anggota BPD Desa ………………………
b. b. Bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut huruf a, maka perlu ditetapkan dengan keputusan Panitia Musyawarah
Pembentukan Anggota BPD
|
|
Mengingat
|
:
|
1. Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat
(Berita Negara Tahun 1950), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang
dengan mengubah Undang–Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2851);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
sebagaimana telah diubah degan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa ( Berita Negara
Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, ( Berita Negara Republik
Indonesian tahun 2014 Nomor 2092);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pembangunan Desa, (Berita
Negara Republik Indonesian Tahun 2014 Nomor 2094);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015 tentang
Evaluasi dan Perkembangan Desa dan
kelurahan, ( Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2015 Nomor 2037);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 82 Tahun 2015 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, (Berita Negara
Republik Indonesian Tahun 2016 Nomor
4); 12. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa, (Berita Negara Republik Indonesian Tahun 2016 Nomor 5);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, (Berita Negara Republik Indonesian
Tahun 2016 Nomor 6);
12. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak
Asal Usul Dan Kewenangan Lokal Berskala
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
158 );
13. Peraturan Menteri Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2
Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib
Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
159);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang
Administrasi Pemerintahan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 1100);
16. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Bandan Permusyawaratan Desa ( Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 89);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, (Berita Negara Republik
Indonesian Tahun 2018 Nomor 611);
18.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun
2015 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna
Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 6);
19.
Peraturan Bupati Muna Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan
Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Daerah Kabupaten Muna
Tahun 2016 Nomor 17);
20. Peraturan Bupati Muna Nomor
98 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah
Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 98);
21. Peraturan Bupati Muna Nomor
100 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Desa (Berita
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016 Nomor 100);
22. Peraturan Bupati Muna Nomor
17 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan
Kewenangan Lokal Bersekala Desa (Berita Daerah Kabupaten Muna Tahun 2016
Nomor 17);
23. Peraturan Bupati Muna
Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 15);
|
MEMUTUSKAN:
|
Menetapkan :
|
TATA TERTIB MUSYAWARAH PEMBENTUKAN
ANGGOTA BPD DESA
…………… KECAMATAN …………………
TAHUN 2018.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah Kabupaten adalah Daerah Kabupaten Muna.
2. Pemerintah Daerah Kabupaten
adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
3.
Bupati adalah Bupati Muna.
4. Kecamatan adalah wilayah
kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten Muna.
5. Camat adalah Pimpinan Perangkat Daerah Kecamatan yang wilayah kerjanya meliputi desa yang bersangkutan.
6. Desa adalah desa dan desa
adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat
berdasarkanprakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Desa.
8. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
9. Badan Permusyawaratan Desa
yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi
pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
10. Musyawarah Desa adalah Musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk
menyepakati hal yang bersifat strategis.
11. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa
yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah
tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
12. Camat adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan Pemerintahan di
wilayah kerja Kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan
kewenangan Pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi
daerah, dan menyelenggarakan tugas umum Pemerintahan. 13. Pengawasan kinerja
Kepala Desa adalah proses monitoring dan evaluasi BPD terhadap pelaksanaan
tugas Kepala Desa.
14. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang selanjutnya
disingkat LKPPD atau yang disebut dengan nama lain adalah laporan Kepala Desa
kepada BPD atas capaian pelaksanaan tugas Kepala Desa dalam satu tahun
anggaran.
15. Dusun adalah bagian wilayah kerja Pemerintahan Desa yang merupakan
kesatuan wilayah dan penduduk dan dipimpin oleh Kepala Dusun.
16. Panitia Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya
disebut Panitia adalah Kepanitiaan yang dibentuk oleh Kepala Desa dan
ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
BAB II
DASAR ,TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Pertama
Dasar
Pasal 2
(1) Dasar pelaksanaan Musyawarah
Pemilihan :
a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
b. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah degan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
c.
Peraturan Daerah Kabupaten Muna
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2015 Nomor 9) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 6 Tahun 2017 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Muna Tahun 2017 Nomor 6);
d. Peraturan Bupati Muna
Nomor 15 Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2018 Nomor 15);
.
Bagian Kedua
Tugas dan Wewenang Panitia Musyawarah
Pasal 3
Panitia Musyawarah mempunyai
Tugas :
a. menetapkan wilayah pemilihan dusun dengan jumlah
alokasi anggota BPD yang diperlukan sesuai dengan ketentuan;
b. menyusun jadwal kegiatan pengisian Anggota BPD;
c. menyusun dan mengusulkan rencana biaya pengisian
anggota BPD kepada Pemerintah Desa;
d. menyusun tata tertib pelaksanaan penjaringan dan
penyaringan anggota BPD;
e. mengadakan penjaringan Bakal Calon anggota BPD;
f. menerima dan meneliti berkas persyaratan Bakal
Calon anggota BPD;
g. menetapkan dan mengumumkan Calon Anggota BPD
yang berhak mengikuti proses pemilihan secara langsung atau musyawarah
perwakilan kepada masyarakat;
h. menyelenggarakan dan mempersiapkan segala
sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan anggota BPD secara
langsung atau musyawarah perwakilan;
i. mengadakan penyaringan Bakal Calon anggota
BPD;
j. membuat Berita Acara Penetapan Calon, dan Berita
Acara Hasil Pemilihan Anggota BPD;
BAB III
Wilayah Pemilihan dan Jumlah Anggota BPD
Pasal 4
1. Wilayah Pemilihan Anggota BPD
sebagiman dimaksud Pasl 3 Ayat 1 terdiri dari :
a. Wilayah Dusun I yang meliputi RT
001
dengan Jumlah Alokasi Anggota BPD …… Orang
b. Wilayah Dusun II yang meliputi RT
002, dengan Jumlah Alokasi Anggota BPD ……
Orang
2. Pemilihan secara langsung atau
musyawarah perwakilan Keterwakilan
Perempuan dilaksanakan
di Desa dengan Mengikutsertakan Peserta Perwakilan Perempuan dari
Masing-masing Wilayah Dusun
Calon Anggota Keterwakilan
Perempuan yang berhak dipilih langsung atau musyawarah berasal dari Wilayah
Dusun I,Wilayah Dusun II.
3. Calon Anggota BPD keterwakilan
Perempuan untuk memilih 1 ( Satu ) Orang.
BAB IV
TAHAPAN DAN MEKANISME PERSIDANGAN
Pasal 5
1. Sebelum sidang dimulai setiap
peserta musyawarah menandatangani daftar hadir yang telah disediakan;
2. Sidang dibuka oleh Pimpinan
sidang setelah setelah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota
dan telah hadir dan menandatangani daftar hadir;
3. Peserta yang telah hadir, apabila
akan meninggalkan ruang sidang harus seijin pimpinan sidang dengan tidak
mengganggu jalannya sidang dan yang bersangkutan harus menyetujui hasil
keputusan sidang tersebut;
4. Apabila jumlah anggota belum
memenuhi qourum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini, maka pimpinan
sidang setelah mendapat persetujuan anggota yang hadir, sidang ditunda paling
lama ….. (……) ……;
5. Apabila penundaan waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pasal ini tidak dapat dicapai maka sidang
dapat dilaksanakan dan keputusan dinyatakan sah;
6. Setelah sidang dibuka oleh
pimpinan sidang, sekretaris membacakan susunan acara sidang untuk dimintakan
persetujuan anggota yang hadir;
7. Susunan Acara sidang dapat diubah
atas persetujuan anggota yang hadir;
8. Setiap anggota diberi kesempatan
berbicara di tempat yang telah disediakan setelah mendapat ijin dari Pimpinan
sidang, dan selama yang bersangkutan masih berbicara dalam batas-batas yang
wajar tidak boleh diganggu;
9. Pembicaraan mengenai suatu
masalah dilakukan dalam 2 (dua) tahap, kecuali sidang menentukan lain;
10. Pada
permulaan pembahasan suatu masalah, pimpinan sidang dapat menentukan mengenai
lamanya berbicara bagi seorang peserta, pembicara mencatatkan diri terlebih
dahulu kepada pimpinan sidang dan giliran berbicara diberikan menurut urutan
permintaan pendaftaran;
11. Pembicaraan
yang menyimpang dari pokok yang dibahas tidak diperkenankan, apabila seorang
pembicara menyimpang dari pokok masalah yang dibahas pimpinan sidang
mengingatkan agar pembicara kembali pada pokok masalah yang dibahas;
12. Sidang/Musyawarah
Penetapan anggota BPD dilakukan sekurang-kuranya 1(Satu) kali dalam 6(enam)
tahun;
BAB V
PIMPINAN SIDANG
Pasal 6
1. Sidang
penetapan Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (2), dipimpin oleh
Ketua Panitia Musyawarah;
2. Dalam
hal ketua Panitia Musyawarah berhalangan, sidang dipimpin oleh salah seorang
Wakil Ketua atau salah seorang anggota Panitia Musyawarah yang dipilih dari dan
oleh anggota panitia musyawarah lainnya.
BAB VI
TUGAS DAN KEWENANGAN PIMPINAN SIDANG MUSYAWARAH
Pasal 7
Tugas dan kewenangan Pimpinan
Sidang dalam Musyawarah Pemilihan :
1. Membuka dan menutup sidang Musyawarah
2. Memimpin dan mengarahkan sidang Musyawarah
3. Menjaga ketertiban, kesopanan, dan kelancaran sidang
Musyawarah
4. Memperingatkan peserta penuh,
peserta undangan, dan peserta biasa yang melanggar tata tertib sidang
Musyawarah
5. Mengeluarkan peserta penuh,
peserta undangan, dan peserta biasa yang melanggar tata tertib sidang
Musyawarah
5. Memanggil kembali peserta penuh,
peserta undangan, dan peserta biasa yang dikeluarkan dari sidang untuk
keperluan tertentu dengan persetujuan forum Musyawarah
6. Menunda sidang atas persetujuan
forumMusyawarah
7. Memberikan kesempatan kepada
peserta undangan untuk memberikan keterangan jika dianggap perlu
8. Memastikan notulensi berjalan
sesuai dengan jalannya sidang Musyawarah
9. Mengesahkan hasil sidang
Musyawarah
10. Menentukan
peran di dalam internal presidiumsidang Musyawarah
11. Mengizinkan
peserta sidang Musyawarah untuk berbicara (menyampaikan pendapat/saran)
12. Mengizinkan
peserta sidang Musyawarah untuk meninggalkan ruangan
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA, PENINJAU DAN PEMANTAU
Pasal 8
Hak dan Kewajiban Peserta Musyawarah
Pemilihan :
a.
Setiap Peserta wajib menghadiri
dan mengikuti jalannya sidang-sidang dalm Musyawarah Pemilihan , kecuali
berhalangan atas sepengetahuan Panitia Musyawarah.
b. Setiap peserta wajib mentaati
Tata tertib Musyawarah Pemilihan
c. Setiap peserta wajib menjaga
keamanan dan kelancaran pelaksanaan Musyawarah
Pemilihan
d. Setiap peserta Musyawarah
Pemilihan mempunyai hak bicara, suara
dan hak untuk memilih dan dipilih.
.Pasal 9
Hak dan Kewajiban Peninjau dan
Pemantau :
a.
Berhak menghadiri Musyawarah Pemilihan dan hanya sebatas
memantau
jalannya sidang-sidang dalam Musyawarah Pemilihan
b. Tidak mempunyai hak memilih dan
dipilih
c. Wajib menjaga keamanan dan
kelancaran Pelaksanaan
Musyawarah Pemilihan
d. Wajib mentaati tata tertib
Musyawarah.
BAB VIII
QUORUM
Pasal 10
Sidang Musyawarah Pemilihan
dapat berlangsung apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah peserta
Musyawarah Pemilihan yang terdaftar
1. Sidang Komisi dianggap sah
apabila dihadiri oleh paling
sedikit
2/3
dari jumlah anggota komisi yang terdaftar
2. Apabila Quorum tidak terpenuhi,
maka sidang di skors selama 1x15 menit dan sidang akan dilanjutkan kembali
berdasarkan kesepakatan bersama oleh peserta Musyawarah Pemilihan yang telah hadir.
BAB IX
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 11
1. Keputusan diambil berdasarkan proses musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan nilai – nilai
demokrasi;
2. Bila ayat 1 pada pasal ini tidak tercapai, maka keputusan diambil melalui pemungutan suara;
3. Keputusan yang berdasarkan pada
pemungutan suara dianggap sah apabila
disetujui oleh suara terbanyak
4. Apabila hasil pemungutan suara berimbang maka dilakukan lobi selama
1x….menit; kemudian dilaksanakan pemungutan suara kembali.
5. Apabila pemungutan suara tidak tercapai maka keputusan terakhir diserahkan
kepada Pimpinan Sidang dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.
BAB X
PENETAPAN CALON TERPILIH
Pasal 11
1. Pada tahap akhir persidangan Pimpinan sidang menetapkan calon anggota BPD
terpilih yang dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Pimpinan
sidang dan saksi-saksi (sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang berasal
dari peserta musyawarah
2. Pimpinan sidang menetapkan nama-nama calon Pengganti Antarwaktu berdasarkan
peringkat perolehan suara calon disahkan oleh formatur yang dituangkan dalam
berita acara yang ditandatangani oleh Pimpinan sidang dan saksi-saksi
(sekuarang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang berasal dari peserta musyawarah
Pasal 12
Pimpinan sidang melaporkan hasil
musyawarah kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 7 (Tujuh ) hari kerja sejak
ditetapkannya calon anggota BPD terpilih
BAB XI
WAKTU PERSIDANGAN
Pasal 13
Sidang musyawarah Pemilihan dan
Penetapan anggota BPD dilaksanakan pada tanggal
................... Tahun ...............
BAB XII
PELANGGARAN DAN SANKSI.
Bagian Pertama
PELANGGARAN
Pasal 14
1. Pelanggaran berlaku untuk seluruh peserta sidang Musyawarah.
3. Pelanggaran ringan adalah
a. Tidak memakai tanda pengenal
dalam sidang Musyawarah.
b. Tidak meminta izin kepada
pimpinan sidang untuk berbicara
c. Tidak meminta izin kepada
Pimpinan sidang jika akan meninggalkan ruangan
d. Tidak menjaga ketertiban,
kesopanan, dan kelancaran sidang Musyawarah
e. Terlambat menghadiri sidang
musyawarah tanpa izin panitia bagi peserta
Musyawarah
4. Pelanggaran berat adalah
a. Merusak property
b. Merokok di dalam ruang sidang
c. Mengancam keselamatan jiwa
peserta lainnya
d. Menyinggung suku, agama, ras, dan
antargolongan
e. Melakukan pelanggaran ringan
sebanyak tiga kali
f. Tidak menghadiri sidang
musyawarah tanpa izin panitia satu
sesi bagi peserta Musyawarah
g. Mengonsumsi NAPZA (Narkoba,
Psikotprika,& Zat adiktif)
selama sidang berlangsung
h. Melakukan tindak pidana
berdasarkan hukum nasional
Bagian Kedua
SANKSI
Pasal 15
1. Sanksi untuk pelanggaran ringan adalah peringatan dalam bentuk lisan atau
tulisan dari Pimpinan sidang
2. Sanksi untuk pelanggaran berat
adalah dikeluarkan langsung dari sidang Musyawarah setelah mendapat teguran
dari pimpinan sidang sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam forum
persidangan dan ;
3.
dicabut haknya sebagai Peserta
Musyawarah (hak memilih dan dipilih).
BAB XIII
PEMBIYAAN
Pasal 16
1. Biaya untuk keperluan penyelenggaraan musyawarah penetapan anggota BPD dan
penggantian antarwaktu anggota BPD dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa/Sumbangan yang tidak mengikat.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN
Pasal 17
- Tata cara pemilihan anggota BPD dapat menggunakan system pemilhan langsung oleh peserta Musyawarah Pemilihan atau system formatur
- Penggunaan salah satu system pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus disetujui secara aklamasi oleh peserta Musyawarah Pemilihan
- Bila tidak tercapai kesepakatan secara aklamasi, maka penentuan penggunaan salah satu pada pasal ini maka dilakukan pemungutan suara
BAB XV
PENUTUP
Pasal 18
1. Tata
Tertib ini disahkan dalam sidang Musyawarah Pemilhan (Pleno);
2. Hal-hal
yang belum diatur dalam Tata Tertib ini akan diatur kemudiann ;
3. Tata
Tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali apabila
terjadi kekeliruan.
Ditetapkan
di : Watondo .
Pada
Tangga ;
........................
|
PIMPINAN SIDANG PEMILIHAN
ANGGOTA BPD DESA WATONDO .KETUA
|
SEKRETARIS
|
|
.................................
|
...........................
|
|
Anggota
|
Anggota
|
|
.................................
|
...........................
|
|
Anggota
|
Anggota
|
|
.................................
|
...........................
|
|
Anggota
|
Anggota
|
|
.................................
|
...........................
|
SURAT PENDAFTARAN
PESERTA MUSYAWARAH
Sesuai Pasal
11 ayat (2)
Peraturan Bupati Muna Nomor 15 Tahun
2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa ,
bersama ini didaftarkan
peserta musyawarah mufakat
pemilihan dan penetapan
anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) ......... dari
Dusun ........... sebagai
berikut :
|
Nomor
|
Nama Peserta
|
Unsur
|
|
1.
|
.....................................
|
.....................................
|
|
2.
|
.....................................
|
.....................................
|
|
3.
|
.....................................
|
.....................................
|
|
4.
|
.....................................
|
.....................................
|
|
5.
|
.....................................
|
.....................................
|
|
6.
|
.....................................
|
.....................................
|
|
7.
|
.....................................
|
.....................................
|
Surat
pendaftaran ini dilampiri kelengkapan persyaratan peserta musyawarah
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 Peraturan
Bupati Muna Nomor 15
Tahun 2018 tentang
Badan
Permusyawaratan Desa.penduduk
yang mempunyai hak Pilih dibuktikan dengan kartu Tanda penduduk Eloktronik.
.......................,
........................ 20.....
KETUA DELEGASI
PESERTA MUSYAWARAH,
.........................................
BERITA ACARA
PENETAPAN PESERTA
MUSYAWARAH
Pada hari
ini ........... tanggal .............
bulan ........... tahun
dua ribu ........,
Panitia Musyawarah penetapan
anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) .............,dengan berdasar
pada ketentuan Pasal 11 ayat
(2) Peraturan Bupati
Muna Nomor 15 Tahun
2018 Badan Permusyawaratan Desa,
menetapkan nama-nama peserta
musyawarah pemilihan anggota
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) ............. sebagai
berikut :
|
Nomor
|
Asal
Delegasi/Dusun
|
Nama Peserta
|
Unsur
|
Ket.
|
|
|
1.
|
..............................
|
.....................................
|
........................
|
||
|
2.
|
..............................
|
.....................................
|
..............................
|
||
|
3.
|
..............................
|
.....................................
|
..............................
|
||
|
4.
|
..............................
|
.....................................
|
..............................
|
||
|
5.
|
..............................
|
.....................................
|
..............................
|
||
|
6.
|
..............................
|
.....................................
|
..............................
|
||
|
7.
|
..............................
|
.....................................
|
..............................
|
||
Demikian berita
acara ini dibuat
untuk digunakan sebagaimana
mestinya.
.......................,
........................ 20.....
PANITIA MUSYAWARAH,
|
Ketua,
....................................
|
|||
|
Anggota,
.............
|
Anggota,
..........
|
Anggota,
.........................
|
Anggota
...........................
|
SURAT PENDAFTARAN
CALON ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Sesuai ketentuan
Pasal 13 Peraturan
Bupati Muna Nomor 15
Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa , bersama
ini diadaftarkan calon
anggota Badan Permusyawaratan Desa
......... dari Dusun
.......
|
Nomor
|
Nama Calon
|
Unsur
|
|
1.
|
.....................................
|
Ketua Rukun
Warga
|
Surat
pendaftaran ini dilampiri kelengkapan persyaratan Calon Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
sebagaimana dimaksud dalam Sesuai
ketentuan Pasal 13 Peraturan Bupati Muna
Nomor 15 Tahun
2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
.
.......................,
........................ 20.....
CALON ANGGOTA
BPD
.....................................
SURAT PERNYATAAN
BERTAQWA KEPADA
TUHAN YANG MAHA
ESA
Yang
bertanda tangan dibawah
ini :
a. Nama : ...............................................
b. Jenis
Kelamin : ..............................................
c. Tempat
dan
tanggal lahir/umur : .............................................
d. Pendidikan
terakhir : ............................................
e. Alamat
tempat tinggal :
............................................
menyatakan dengan
sesungguhnya bahwa saya
bertaqwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa
sesuai dengan agama
yang saya anut,
yakni agama ....................
Demikian pernyataan
ini dibuat dengan
sebenarnya, sebagai bukti
pemenuhan syarat Calon
Anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13
huruf a Peraturan
Bupati Muna Nomor 15
Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa,
Dibuat di
...........................
Pada tanggal
.....................
Yang membuat
pernyataan
Calon Anggota
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD),
(....................................)
SURAT PERNYATAAN
SETIA KEPADA
PANCASILA SEBAGAI DASAR
NEGARA,
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
DAN CITA-CITA
PROKLAMASI 17 AGUSTUS
1945 DAN KEPADA
NEGARA KESATUAN
REPUBLIK INDONESIA SERTA
PEMERINTAH
Yang
bertanda tangan dibawah
ini :
a. Nama : ...............................................
b. Jenis
Kelamin : ..............................................
c. Tempat
dan
tanggal lahir/umur : .............................................
d. Pendidikan
terakhir : ............................................
e. Alamat
tempat tinggal :
............................................
menyatakan dengan
sebenarnya bahwa saya
sebagai Calon Anggota
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) setia kepada
Pancasila sebagai Dasar
Negara, Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan
cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945 dan
kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia serta
Pemerintah.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat
dengan sebenarnya untuk
dapat digunakan sebagai
bukti pemenuhan syarat
Calon Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf
b Peraturan Bupati Muna
Nomor 15 Tahun
2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa,
Dibuat di
...........................
Pada tanggal
.....................
Yang membuat
pernyataan
Calon Anggota
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD),
(....................................)
SURAT PERNYATAAN
TIDAK SEDANG
DICABUT HAK PILIHNYA
SESUAI KEPUTUSAN PENGADILAN YANG
MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP
Yang
bertanda tangan dibawah
ini :
a. Nama : ...............................................
b. Jenis
Kelamin : ..............................................
c. Tempat
dan
tanggal lahir/umur : .............................................
d. Pendidikan
terakhir : ............................................
e. Alamat
tempat tinggal :
............................................
menyatakan dengan
sebenarnya bahwa saya
sebagai Calon Anggota
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) tidak sedang
dicabut hak pilih
sesuai keputusan pengadilan
yang telah berkekuatan
hukum tetap.
Demikian surat pernyataan
ini dibuat dengan
sebenarnya untuk dapat
digunakan sebagai bukti
pemenuhan syarat Calon
Anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13
huruf m Peraturan
Bupati Muna Nomor 15
Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa,
Dibuat di
...........................
Pada tanggal
.....................
Yang membuat
pernyataan
Calon Anggota
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD),
(....................................)
SURAT PERNYATAAN
TIDAK PERNAH
DIHUKUM KARENA MELAKUKAN
TINDAK PIDANA
KEJAHATAN
Yang
bertanda tangan dibawah
ini :
a. Nama : ...............................................
b. Jenis
Kelamin : ..............................................
c. Tempat
dan
tanggal lahir/umur : .............................................
d. Pendidikan
terakhir : ............................................
e. Alamat tempat tinggal : ............................................
menyatakan dengan
sebenarnya bahwa saya
sebagai Calon Anggota
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) tidak pernah
dihukum karena melakukan
tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan
pidana paling singkat
5 (lima) tahun.
Demikian surat
pernyataan ini dibuat
dengan sebenarnya untuk
dapat digunakan sebagai
bukti pemenuhan syarat
Calon Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf l Peraturan
Bupati Muna Nomor 15
Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa,
Dibuat di
...........................
Pada
tanggal .....................
Yang membuat
pernyataan
Calon Anggota
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD),
(....................................)
SURAT PERNYATAAN
KESEDIAAN MENJADI CALON
ANGGOTA BPD
Yang
bertanda tangan dibawah
ini :
a. Nama : ...............................................
b. Jenis
Kelamin : ..............................................
c. Tempat
dan
tanggal lahir/umur : .............................................
d. Pendidikan
terakhir : ............................................
e. Alamat
tempat tinggal :
............................................
Sebagai
Calon Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
dengan ini menyatakan
bahwa saya menerima
dan bersedia menjadi
Calon Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
.............. periode tahun
20...... s/d 20.......
Demikian surat
pernyataan ini dibuat
dengan sebenarnya untuk
dapat digunakan sebagai
bukti pemenuhan syarat
Calon Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf f Peraturan
Bupati Muna Nomor 15
Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa,
Dibuat di
...........................
Pada tanggal
.....................
Yang membuat
pernyataan
Calon Anggota
Badan Permusyawaratan Desa
(BPD),
(....................................)
SURAT KETERANGAN
HASIL PEMERIKSAAN
KEMAMPUAN SECARA ROHANI
DAN JASMANI
Dokter pemeriksa/petugas medis/............... selaku
pemeriksa kemampuan rohani
dan jasmani, menerangkan
bahwa :
a. Nama : ...............................................
b. Jenis
Kelamin : ..............................................
c. Tempat
dan
tanggal lahir/umur : .............................................
d. Pendidikan
terakhir : ............................................
e. Alamat
tempat tinggal :
............................................
berdasarkan hasil
pemeriksaan/pengujian terhadap
kemampuan rohani dan
kesehatan jasmani Calon
Anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) atas nama
............................................................................ dinyatakan
mampu secara rohani
dan jasmani melaksanakan
tugas dan kewajiban
sebagai Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD).
Demikian surat
pernyataan ini dibuat
dengan sebenarnya untuk
dapat digunakan sebagai
bukti pemenuhan syarat
Calon Anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD)
sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 huruf j Peraturan
Bupati Muna Nomor 15
Tahun 2018 tentang Badan
Permusyawaratan Desa,
..............., .............................. 20......
Dokter Pemeriksa/Petugas Medis/
......................................
(...................................)
BERITA ACARA
PANITIA MUSYAWARAH
PENETAPAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) WATONDO
Pada hari ini ................. tanggal .......... bulan ............ tahun Dua Ribu ...................Panitia Musyawarah
melaksanakan musyawarah pemilihan
anggota Badan Permusyawaratan Desa
(BPD) melalui pemilihan
dengan sistem formatur/sistem pemilihan
langsung*) masing-masing calon
Anggota Badan Permusyawarat
Desa (BPD), :
|
NO
|
ASAL
/
DILEGASI/DUSUN
|
NAMA CALON BPD TERPILIH
|
UNSUR
|
KET
|
|
1
|
|
|
||
|
2
|
|
|
||
|
3
|
|
|
||
|
4
|
|
|
||
|
5
|
|
|
||
|
6
|
||||
|
7
|
||||
|
8
|
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
.......................,
........................ 20.....
PANITIA MUSYAWARAH,
|
Ketua,
....................................
|
|||
|
Anggota,
.............
|
Anggota,
..........
|
Anggota,
.........................
|
Anggota
...........................
|
BERITA ACARA
PELAKSANAAN MUSYAWARAH
PEMILIHAN ANGGOTA BADAN
PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
MELALUI SISTEM FORMATUR/SISTEM PEMILIHAN
LANGSUNG PEROLEHAN SUARA
Pada hari
ini ..................
tanggal .............. bulan ..............
tahun Dua Ribu .............. Panitia
Musyawarah melaksanakan musyawarah
pemilihan anggota Badan
Permusyawaratan Desa (BPD) melalui
pemilihan dengan sistem
formatur/sistem pemilihan langsung*)
masing-masing calon Anggota
Badan Permusyawarat Desa
(BPD),Perolehansuara :
|
NO
|
ASAL
/
DILEGASI/DUSUN
|
NAMA CALON BPD TERPILIH
|
UNSUR
|
KET
|
|
1
|
|
|
||
|
2
|
|
|
||
|
3
|
|
|
||
|
4
|
|
|
||
|
5
|
|
|
||
|
6
|
|
|
|
|
|
7
|
|
|
|
|
|
8
|
|
|
|
|
|
9
|
|
|
|
|
.......................,
........................ 20.....
PANITIA MUSYAWARAH,
|
Ketua,
....................................
|
|||
|
Anggota,
.............
|
Anggota,
..........
|
Anggota,
.........................
|
Anggota
...........................
|
PANITIA MUSYAWARAH
PEMILIHAN ANGGOTA
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(BPD) ...............
DAFTAR HADIR
|
NO
|
N A M A
|
ALAMAT
|
TANDA TANGAN
|
|
1
|
|||
|
2
|
|||
|
3
|
|||
|
4
|
|||
|
5
|
|||
|
6
|
|||
|
50
|
PANITIA MUSYAWARAH,
|
Ketua,
....................................
|
|||
|
Anggota,
.............
|
Anggota,
..........
|
Anggota,
.........................
|
Anggota
...........................
|
0 Komentar untuk "TATA TERTIB PENGISIAN ANGGOTA BPD 2019"