TAHAPAN DALAM PEMBUATAN PERDES APBDES
APBDes dibuat selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.
Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.
2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKPDes yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes.
3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes kepada Kepala Desa.
4. Kepala Desa menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.
5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.
6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka.
Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.
7. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD maka Kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes.
8. Kepala Desa menyampaikan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi.
Bersamaan dengan Kades menyampaikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes.
Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.
9. Bupati menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya APBDes.
Hasil evaluasi Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.
Manakala hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa sampai batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi.
Apabila setelah 20 hari bupati tidak menyampaikan evaluasi, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.
10. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang mudah diakses masyarakat.
SEKARANG BAGAIMANA DENGAN DESA ANDA?
Terimakasih.
Semoga barokah.
Salam GERAKAN DESA MERDEKA
Popular Posts
- BAB III AKSES INTERNET
- Cara Agar Hasil Verval PD Sama Dengan Data Di Situs Cek NISN PDSP
- BAB II JARINGAN KOMPUTER
- Cara Mencari dan Cek NISN SD, SMP, SMA-SMK Secara Online
- PTK SUDAH DAPAT MELAPORKAN AKTIVASI NUPTK/PEG ID AGAR AKTIF DI TAHUN 2014
- BAB I MENGENAL INTERNET
- EBOOK Buku Produktif Kurikulum 2013
- (no title)
Categories
Aplikasi
BPD
BSE KURIKULUM 2013
BUMDES
CARA EDIT / MEMPERBAIKI DATA SISWA DI VERVAL PD
Cara Generate File Prefill Dapodikdas 2014-2015
Cara Membuat Email Baru di Gmail
Cara Membuat Email Gmail Gratis
dan Hotmail
DESA
DOWNLOAD
EBOOK Buku Produktif Kurikulum 2013
INFORMASI PUBLIK DESA YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
INI DIA KETENTUAN PENILAIAN MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014
Keaktifan PTK 2014 – Cetak Kartu Digital NUPTK
Kegiatan-Kegiatan Yang Dapat Dibiayai Dari Dana Bos
Materi TIK Kelas 9 Semester 1
Nilai Tugas Kelas IX - 2
Nilai Tugas Kelas IX - 3
Nilai Tugas Kelas IX - 4
Nilai Tugas Kelas IX-1
NISN
PENGERTIAN PERATURAN DESA
PTK SUDAH DAPAT MELAPORKAN AKTIVASI NUPTK/PEG ID AGAR AKTIF DI TAHUN 2014
Rangkuman Hasil Rapat Koordinasi Teknis Tim Komputerisasi Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2014/2015
RPP SD Kelas 1 Kurikulum 2013
SURAT EDARAN RESMI AGENDA PADAMU NEGERI SEMESTER 1 TAHUN AJARAN 2014/2015
TAHAPAN DALAM PEMBUATAN PERDES APBDES
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG PPID DESA
TUGAS TIK KELAS IX-a
TUGAS TIK KELAS IX-b
TUGAS TIK KELAS IX-c
TUGAS TIK KELAS IX-d
WAKTU PEMILIHAN DAN PELANTIKAN KEPALA DESA
Yahoo
0 Komentar untuk "TAHAPAN DALAM PEMBUATAN PERDES APBDES"