LARANGAN ANGGOTA BPD



LARANGAN ANGGOTA BPD


        Larangan Untuk Anggota BPD            
  1. Merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakaT Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
  2. Melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat  memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  3.  Menyalahgunakan wewenang;
  4.  Melanggar sumpah/janji jabatan;
  5. Merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa;
  6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  7. Sebagai pelaksana proyek Desa;
  8. Menjadi pengurus partai politik; dan/ atau
  9. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang.

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "LARANGAN ANGGOTA BPD"

Recent Posts