Fungsi dan Tugas BPD



Fungsi dan Tugas BPD



Dalam gambar diatas dapat dilihat bahwa secara konsepsi BPD menjalankan fungsi penyeimbang (checks and balances), demokrasi perwakilan,  demokrasi permusyawaratan dan demokrasi partisipatoris melalui penjaringan aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah Desa, dan pengawasan. 

4.1 Fungsi BPD

Tabel 4:
Fungsi BPD

BPD mempunyai fungsi:
a.     membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
b.     menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c.      melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa


Desa Adat wajib membentuk lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat. Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga dalam Desa Adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi

4.2 Tugas BPD 

 



BPD melakukan penggalian aspirasi masyarakat langsung kepada kelembagaan Desa dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal. Penggalian aspirasi dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda kerja BPD. Pelaksanaan penggalian aspirasi menggunakan panduan kegiatan yang sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan. Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.

BPD menampung aspirasi masyarakat di sekretariat BPD. Aspirasi masyarakat diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
BPD mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan perumusan aspirasi berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat Desa.
BPD menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau tulisan. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan seperti penyampaian aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan seperti penyampaian aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.
BPD melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap hal-hal yang bersifat strategis seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan pemberhentian anggota BPD.
Adapun mekanisme penyelenggaraan musyawarah BPD adalah sebagai berikut:
a.     musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b.     musyawarah BPD dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
c.     pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah guna mencapai mufakat;
d.     apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e.     pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
f.      hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD. 
BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi: a. penataan Desa;
b.     perencanaan Desa;
c.     kerja sama Desa;
d.     rencana investasi yang masuk ke Desa;
e.     pembentukan BUM Desa;
f.      penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g.     kejadian luar biasa.
Unsur masyarakat terdiri atas:
a.     tokoh adat;
b.     tokoh agama;
c.     tokoh masyarakat;
d.     tokoh pendidikan;
e.     perwakilan kelompok tani;
f.      perwakilan kelompok nelayan;
g.     perwakilan kelompok perajin;
h.     perwakilan kelompok perempuan;
i.       perwakilan kelompok pemerhati dan pelindungan anak; dan
j.       perwakilan kelompok masyarakat tidak mapan.
k.     unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat.
Musyawarah Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. 

Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Fungsi dan Tugas BPD"

Recent Posts