Dalam gambar diatas dapat dilihat bahwa secara konsepsi BPD menjalankan fungsi penyeimbang (checks and balances), demokrasi perwakilan, demokrasi permusyawaratan dan demokrasi partisipatoris melalui penjaringan aspirasi masyarakat, penyelenggaraan musyawarah Desa, dan pengawasan.
4.1 Fungsi BPD
Fungsi BPD
BPD mempunyai fungsi:
|
a. membahas dan menyepakati
Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
b. menampung dan menyalurkan
aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan
pengawasan kinerja Kepala Desa
|
Desa Adat wajib membentuk lembaga yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta pengawasan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa Adat. Susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan anggota lembaga dalam Desa Adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi
4.2 Tugas BPD
BPD
melakukan penggalian aspirasi masyarakat langsung kepada kelembagaan Desa
dan masyarakat Desa termasuk kelompok masyarakat miskin, masyarakat
berkebutuhan khusus, perempuan, kelompok marjinal. Penggalian aspirasi
dilaksanakan berdasarkan keputusan musyawarah BPD yang dituangkan dalam agenda
kerja BPD. Pelaksanaan penggalian aspirasi menggunakan panduan kegiatan yang
sekurang-kurangnya memuat maksud, tujuan, sasaran, waktu dan uraian kegiatan.
Hasil penggalian aspirasi masyarakat Desa disampaikan dalam musyawarah BPD.
BPD
menampung aspirasi masyarakat di sekretariat BPD. Aspirasi
masyarakat diadministrasikan dan disampaikan dalam musyawarah BPD.
BPD
mengelola aspirasi masyarakat Desa melalui pengadministrasian dan
perumusan aspirasi berdasarkan pembidangan yang meliputi bidang pemerintahan,
pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Perumusan aspirasi dilakukan dengan cara menganalisa dan merumuskan aspirasi
masyarakat Desa untuk disampaikan kepada Kepala Desa dalam rangka mewujudkan
tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan kesejahteraan masyarakat
Desa.
BPD
menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan dan atau
tulisan. Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk lisan seperti penyampaian
aspirasi masyarakat oleh BPD dalam musyawarah BPD yang dihadiri Kepala Desa.
Penyaluran aspirasi masyarakat dalam bentuk tulisan seperti penyampaian
aspirasi melalui surat dalam rangka penyampaian masukan bagi penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, permintaan keterangan kepada Kepala Desa, atau penyampaian
rancangan Peraturan Desa yang berasal dari usulan BPD.
BPD
melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka menghasilkan keputusan BPD terhadap
hal-hal yang bersifat strategis seperti musyawarah pembahasan dan penyepakatan
rancangan Peraturan Desa, evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, menetapkan peraturan tata tertib BPD, dan usulan
pemberhentian anggota BPD.
Adapun mekanisme penyelenggaraan musyawarah BPD adalah
sebagai berikut:
a. musyawarah BPD dipimpin oleh
pimpinan BPD;
b. musyawarah BPD dinyatakan
sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3
(dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
c.
pengambilan keputusan dilakukan dengan cara musyawarah
guna mencapai mufakat;
d.
apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan
keputusan dilakukan dengan cara pemungutan suara;
e.
pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam huruf d
dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu perdua) ditambah
1 (satu) dari jumlah anggota BPD yang hadir; dan
f.
hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BPD
dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
BPD
menyelenggarakan Musyawarah Desa yang difasilitasi oleh Pemerintah
Desa. Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang
bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, meliputi: a.
penataan Desa;
b. perencanaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk
ke Desa;
f. penambahan dan pelepasan
Aset Desa; dan
g.
kejadian luar biasa.
Unsur masyarakat terdiri atas:
a. tokoh adat;
b. tokoh agama;
c. tokoh masyarakat;
d. tokoh pendidikan;
e. perwakilan kelompok tani;
f. perwakilan kelompok nelayan;
g. perwakilan kelompok perajin;
h. perwakilan kelompok
perempuan;
i. perwakilan kelompok
pemerhati dan pelindungan anak; dan
j. perwakilan kelompok
masyarakat tidak mapan.
k.
unsur masyarakat lain sesuai dengan kondisi sosial
budaya masyarakat.
Musyawarah Desa dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Desa.


0 Komentar untuk "Fungsi dan Tugas BPD"