INI DIA KETENTUAN PENILAIAN MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014

INI DIA KETENTUAN PENILAIAN MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014

Penilaian merupakan masalah yang paling krusial di kurikulum 2013. Salah ide penilaian pada kurikulum 2013 adalah penilaian autentik. Namun perkembangan selanjutnya ditegaskan di permendikbud 104/2014 penilaian terdiri dari penilaian autentik dan non-autentik (Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 104/2014).
Selain itu ada beberapa hal penting yang perlu dipahami mengenai ketentuan-ketentuan penilaian menurut permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut:
  1. Pengambilan nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)

  2. Untuk setiap kegiatan penilaian, yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester, penugasan dan lain-lain menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 – 100.(lampiran halaman 22)

  3. Ketuntasan untuk nilai pengetahuan dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai sikap adalah B (lampiran halaman 12).

  4. Nilai dalam rapor SMP dan SMA untuk pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka real (bukan kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A – D), Sedangkan nilai sikap dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi dengan deskripsi (lampiran halaman 25).

  5. Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah adalah sebagai berikut: INI DIA KETENTUAN PENILAIAN MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014

  6. Penilaian diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).

Untuk mengunduh permendikbud 104 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik silakan klik di sini

Skala Nilai Pada Rapor Kurikulum 2013

ah satu perbedaan kurikulum 2013 dengan kurikulum terdahulu adalah model rapor. Pada kurikulum sebelumnya skala nilai dari 0 hingga 100, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan huruf A, B, C, D. Pada kurikulum 2013 skala nila tidak lagi 0 – 100, melainkan 1 – 4 untuk aspek kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = Sangat Baik, B = Baik, C = Cukup, K = Kurang. Skala nilai 1 – 4 dengan ketentuan kelipatan 0,33. Jadi secara jelas nilai untuk kurikulum 2013 adalah
  1. 1
  2. 1,33
  3. 1,66
  4. 2
  5. 2,33
  6. 2,66
  7. 3
  8. 3,33
  9. 3,66
  10. 4
Ketentuan skala nilai itu diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum, khususnya pada lampiran IV tentang Pedoman Umum Pembelajaran. Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 dapat Anda unduh melalui tautan ini. 
Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum terdiri dari 5 lampiran, yaitu:
  1. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP
  2. Pedoman Umum Pengembangan Muatan Lokal
  3. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler
  4. Pedoman Umum Pembelajaran
  5. Pedoman Evaluasi Kurikulum
Kita lanjutkan mengenai skala nilai pada rapor kurikulum 2013. Karena skala ini adalah baru maka kita perlu tahu bagaimana cara menilai menggunakan skala 1 – 4. Ada 2 cara untuk medapatkan nilai dalam skala 1 – 4, yaitu mengkonversi langsung dari skor dan mengkonversi dari skala 0 – 100

Mengkonversi Langsung Dari Skor

Agar lebih mudah langsung saja saya berikan contoh kasus. Misal seorang guru membuat soal dengan ketentuan skor sebagai berikut
No Soal Skor Maksimum
1 5
2 8
3 10
4 6
5 3
Total Skor Maksimum 32
Dari tabel skor di atas terlihat bahwa Total Skor Maksimal adalah 32. Misal seorang siswa dapat skor 25, maka nilai yang diperoleh oleh siswa tersebut adalah 25/32 X 4 = 3,125.
Rumusnya adalah
 INI DIA KETENTUAN PENILAIAN MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014

Mengkonversi Dari Skala 0 – 100

Cara ini cukup mudah. Misal siswa dapat nilai 78, maka dalam skala 1 – 4 maka nilainya menjadi 78/100 X 4 = 3,12
Rumusnya
 INI DIA KETENTUAN PENILAIAN MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "INI DIA KETENTUAN PENILAIAN MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014"

Recent Posts