INI DIA KETENTUAN PENILAIAN MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014
Penilaian merupakan masalah yang paling krusial di kurikulum 2013. Salah ide penilaian pada kurikulum 2013 adalah penilaian autentik. Namun perkembangan selanjutnya ditegaskan di permendikbud 104/2014 penilaian terdiri dari penilaian autentik dan non-autentik (Pasal 2 ayat 1 Permendikbud 104/2014).
Selain itu ada beberapa hal penting yang
perlu dipahami mengenai ketentuan-ketentuan penilaian menurut
permendikbud 104 tahun 2014 sebagai berikut:
-
Pengambilan nilai sikap menggunakan tehnik MODUS. nilai pengetahuan dengan tehnik RERATA dan nilai keterampilan dengan tehnik RERATA OPTIMUM (Pasal 6)
-
Untuk setiap kegiatan penilaian, yaitu ulangan harian, ulangan tengah semester, penugasan dan lain-lain menggunakan skor 1 – 4. Tidak lagi menggunakan skor 0 – 100.(lampiran halaman 22)
-
Ketuntasan untuk nilai pengetahuan dan keterampilan adalah 2,67, sedangkan untuk nilai sikap adalah B (lampiran halaman 12).
-
Nilai dalam rapor SMP dan SMA untuk pengetahuan dan keterampilan dinyatakan dalam bentuk angka real (bukan kelipatan 0,33) dan dalam bentuk predikat (huruf A – D), Sedangkan nilai sikap dinyatakan dalam bentuk SB, B, C dan K dan dilengkapi dengan deskripsi (lampiran halaman 25).
-
Tabel konversi skor dan predikat hasil belajar untuk setiap ranah adalah sebagai berikut:

-
Penilaian diri dilakukan sekali di akhir semester (lampiran halaman 22).
Untuk mengunduh permendikbud 104 tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik silakan klik di sini
Skala Nilai Pada Rapor Kurikulum 2013
ah satu perbedaan kurikulum 2013 dengan kurikulum terdahulu adalah model rapor. Pada kurikulum sebelumnya skala nilai dari 0 hingga 100, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan huruf A, B, C, D. Pada kurikulum 2013 skala nila tidak lagi 0 – 100, melainkan 1 – 4 untuk aspek kognitif dan psikomotor, sedangkan untuk aspek afektif menggunakan SB = Sangat Baik, B = Baik, C = Cukup, K = Kurang. Skala nilai 1 – 4 dengan ketentuan kelipatan 0,33. Jadi secara jelas nilai untuk kurikulum 2013 adalah- 1
- 1,33
- 1,66
- 2
- 2,33
- 2,66
- 3
- 3,33
- 3,66
- 4
Perlu diketahui bahwa Permendikbud Nomor 81A tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum terdiri dari 5 lampiran, yaitu:
- Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP
- Pedoman Umum Pengembangan Muatan Lokal
- Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler
- Pedoman Umum Pembelajaran
- Pedoman Evaluasi Kurikulum
Mengkonversi Langsung Dari Skor
Agar lebih mudah langsung saja saya berikan contoh kasus. Misal seorang guru membuat soal dengan ketentuan skor sebagai berikut| No Soal | Skor Maksimum |
| 1 | 5 |
| 2 | 8 |
| 3 | 10 |
| 4 | 6 |
| 5 | 3 |
| Total Skor Maksimum | 32 |
Rumusnya adalah
Mengkonversi Dari Skala 0 – 100
Cara ini cukup mudah. Misal siswa dapat nilai 78, maka dalam skala 1 – 4 maka nilainya menjadi 78/100 X 4 = 3,12Rumusnya
0 Komentar untuk "INI DIA KETENTUAN PENILAIAN MENURUT PERMENDIKBUD NOMOR 104 TAHUN 2014"